Sejarah Prodi Pendidikan Sejarah

Jurusan Pendidikan Sejarah berdiri pada tanggal 1 Mei 1967, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor IKIP Malang Nomor BHR 732/1967, tertanggal 1 Mei 1967. SK ini secara substantif tidak berkaitan dengan pendirian Jurusan Pendidikan Sejarah, melainkan tentang pengangkatan Drs. Ketut Pugeh sebagai Ketua Jurusan Pendidikan Sejarah. Walaupun demikian, SK ini bisa dipakai dasar bagi pendirian Jurusan Pendidikan Sejarah, karena berdasarkan SK tersebut, Jurusan Pendidikan Sejarah telah bisa beroperasi sebagai suatu lembaga. Keterlibatan IKIP Malang dalam pengeluaran SK tersebut tidak bisa dilepaskan dari perguruan tinggi induk yang menaunginya, yakni IKIP Malang (IKIP Malang Mei 1967 dan IKIP Malang Cabang Singaraja tahun 1964). Bahkan yang tidak kalah pentingnya, kedudukan Jurusan Pendidikan Sejarah semakin kokoh, sebagaimana tercermin pada SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2896/KT/I/SP/68, Tanggal 28 Oktober 1968 mengakui maupun menetapkan Drs. Ketut Pugeh sebagai Ketua Jurusan Pendidikan Sejarah, IKIP Malang Cabang Singaraja, di Singaraja.

Pada tahun 1982 jurusan-jurusan yang ada di lingkungan IKIP Malang Cabang Singaraja di Singaraja, bergabung dengan Universitas Udayana di Denpasar. Penggabungan ini dimaksudkan untuk memudahkan pengembangan maupun koordinasi dalam konteks peningkatan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jurusan-jurusan yang ada di lingkungan IKIP Malang Cabang Singaraja, membentuk sebuah Fakultas, yakni FKIP. Walaupun digabungkan dengan Universitas Udayana, namun FKIP (Pendidikan Sejarah termasuk di dalamnya) tetap berada di kota Singaraja. Dalam perkembangan selanjutnya, FKIP memisahkan diri menjadi dua fakultas, yakni FIP (Fakultas Ilmu Pendidikan) dan FKg (Fakultas Keguruan). Dalam konteks ini Jurusan Pendidikan Sejarah bergabung dengan FKg. Bahkan yang tidak kalah pentingnya, Jurusan Pendidikan Sejarah diberikan label baru, yakni Jurusan Pendidikan Sejarah/Antropologi. Pemberian tambahan label Antropologi tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pasar, yakni di SMA ada mata pelajaran Antroplogi, tetapi juga memperkuat basis keilmuan kesejarahan. Dalam arti, melalui penguasaan teori-teori Antropologi diharapkan mahasiswa bisa lebih kritis, komprehensif dan mampu menggunakan pendekatan multidimensional dalam menganalisis peristiwa-peristiwa sejarah. Label Jurusan Pendidikan Sejarah/Antropologi mulai dihilangkan sejak berlakunya kurikulum 1989 .

Perjalanan selanjutnya adalah, melalui SK Presiden No. 8 Tahun 1993, FIP dan FKg berpisah dari Universitas Udayana, membentuk sekolah tinggi, yakni STKIP. STKIP terdiri dari beberapa jurusan, salah satu diantaranya adalah Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (Jurusan Pendidikan IPS). Pada tahun 2001 STKIP Negeri Singaraja ditingkatkan statusnya menjadi IKIP Negeri Singaraja, yang terdiri atas beberapa fakultas dan satu di antaranya adalah Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS).

Walaupun label Antropologi dihilangkan, namun secara substantif Jurusan Pendidikan Sejarah tetap mengasuh mata kuliah Antropologi/Sosiologi (Sosiologi/Antropologi), dengan beban 22-23 SKS, sebagaimana tercantum pada Kurikulum 1994 – terkait dengan kewenangan kedua program PSSM. Misinya tetap sama, yakni tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pasar, tetapi juga memperkuat basis ilmu kesejarahan yang mengutamakan pendekatan multidisiplin atau sejarah kritis. Berkenaan dengan itu keluaran Jurusan Pendidikan Sejarah yang mengambil minor Sosiologi/Antropologi diberikan sertifikat. Sertifikat ini memuat aneka mata kuliah Sosiologi/Antropologi yang mereka dapatkan, lengkap dengan SKS-nya. Dengan cara ini diharapkan, pertama, keluaran Jurusan Sejarah tidak hanya berpeluang menjadi guru sejarah, tetapi juga guru Sosiologi/Antropologi. Kedua, peluang menjadi guru Sosiologi/Antropologi cukup bagus, mengingat bahwa belum ada LPTK yang mencetak guru Sosiologi/Antropologi, padahal pasar membutuhkannya. Ketiga, mengurangi kerancuan yang berlaku di sekolah (misalnya SMA), di mana banyak guru yang mengajar Sosiologi/Antropologi berasal dari keluaran Jurusan Geografi, PPKn, bahkan Pendidikan Luar Sekolah, BP, TP, dengan alasan mereka pernah mendapatkan matakuliah Sosiologi/Antropologi, yakni berbentuk pengantar sekitar 4 SKS. Pemberian Sertifikat Sosiologi/Antropologi kepada keluaran Jurusan Pendidikan Sejarah, ternyata sangat memberikan kemanfaatan. Hal ini terbukti dari adanya kenyataan bahwa banyak keluaran Jurusan Pendidikan Sejarah bisa diangkat sebagai PNS dan atau guru honorer, tidak semata-mata karena mereka berijazah Pendidikan Sejarah, tetapi juga karena memiliki Sertifikat Sosiologi/Antropologi. Kondisi ini berlaku di Bali dan di luar Bali, yakni NTB (Lombok dan Sumbawa).

Pada tahun 2002, terjadi perubahan kurikulum sebagaimana yang digariskan dalam Surat Keputusan Mendiknas Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi. Kurikulum Pendidikan Sejarah mengalami perubahan, yakni selain mencetak guru Pendidikan Sejarah, juga mengembangkan mata kuliah alternatif. Hal ini terdiri dari tiga kelompok matakuliah alternatif, yakni: (1) Sosiologi/Antropologi; (2) Pekerja Sosial; dan (3) Kearsifan.

Berdasarkan pertimbangan agar pengembangan lembaga bisa lebih prospektif, ditambah lagi dukungan masyarakat setempat, termasuk Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menjadikan Singaraja sebagai kota pelajar, maka IKIP diubah menjadi universitas, yakni Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Perubahan ini berdasarkan pada Perpres Nomor 11/2006, tanggal 11 Mei 2006. Label pendidikan tetap dipertahankan untuk mengingatkan bahwa Undiksha tetap berkomitmen sebagai lembaga yang mencetak guru. Namun, di sisi yang lain Undiksha mengembangkan pula jurusan non-kependidikan. Sama halnya dengan IKIP, Undiksha terdiri dari enam fakultas, salah satu di antaranya adalah Fakultas Ilmu Sosial (FIS). Jurusan Pendidikan Sejarah berada di bawah Fakultas Ilmu Sosial.

Kurikulum yang berlaku saat ini adalah tiga kurikulum, yakni Kurikulum 2006 (tahap peralihan menuju belakukanya secara penuh kurikulum 2006) dan Kurikulum 2006. Pemberlakuan Kurikulum 2006 bertalian dengan perubahan kurikulum seperti yang digariskan dalam Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Surat Keputusan Mendiknas RI Nonor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP Nomor 19/2005 tentang BSNP. Pada Kurikulum 2006, MKKA ditiadakan. Kurikulum 2006 menekankan pada KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Walaupun MKKA ditiadakan, namun beberapa mata kuliah Sosiologi/Antropologi tetap dicantumkan pada Kurikulum 2006. Pencantumannya dimaksudkan sebagai ilmu bantu yang memperkuat kemampuan mahasiswa dalam mengembangkan pemahaman sejarah kritis. Selain itu, guru Pendidikan Sejarah diharapkan pula bisa mengajar Sosiologi/ Antropologi mengingat bahwa seperti dikemukakan di atas, guru Sosiologi/ Antropologi sangat dibutuhkan, namun LPTK yang mencetaknya belum disiapkan. Berkenaan dengan itu maka dalam waktu dekat, Jurusan Pendidikan Sejarah akan mengembangkan Jurusan Pendidikan Sosiologi/ Antropologi dan D-3 Ilmu Perpustakaan. Untuk itu telah dilakukan Studi Kelayakan yang dilanjutkan dengan penyusunan proposal pembukaan Jurusan Pendidikan Sosiologi/Antropologi dan D-3 Ilmu Perpusakaan.